BAB
I
Pendahuluan
Pada
hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara
berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk
suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan
hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan
terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya
mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa.
Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan
hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia
yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda.
Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini
masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah
bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang
membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri
khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang
bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa
menjadi identitas nasional bangsa.
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh
pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
Negara
yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun
masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi
itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Kearifan
lokal juga dapat mendukung kepada keberadaan negara bangsa (nation state)
tertentu. Bahkan dalam merumuskan sebuah negara bangsa, selalunya diwarnai oleh
kearifan-kearifan lokal yang tumbuh dalam masyarakat yang membentuk dan
mencita-citakan negara bangsa tersebut. Misalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang mempunyai dasar negara Pancasila, sebenarnya adalah proses
pemikiran para pendiri bangsa ini untuk membuat dasar negara yang diambil dan
digali dari nilai-nilai kearifan lokal Nusantara. Kearifan-kearifan lokal ini
kemudian dirumuskan menjadi lima sila yang berdasar kepada bentuk “ikatan
sosial budaya” biar berbeda-beda tetapi tetap satu (bhinneka tunggal ika).
BAB II
ISI
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein
yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang
memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di
ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln
yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the
people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari
sini dapat di tarik bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan
pemerintahan dalam tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu
berada di tangan rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana
rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut
Internasional Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan
langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi
adalah rakyat.
Demokrasi,
atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representative, dengan system
pemisahan kekuasaan secara tegas, atau system presidensiil. Sebagai contoh
daripada system ini misalnya Amerika serikat.
Sebagaimana
telah diutarakan di muka bahwa yang menjadi cirri, atau criteria daripada
penggolongan atau klasifkasi tipe-tipe demokrasi modern ini adalah sifat
hubungan antara badan-badan, atau organ-organ yang memegang kekuasaan daripada
Negara tersebut, terutama bagaimanakah sifat hubungan antara badan legislative,
yaitu badan yang memegang kekuasaan perundang-undangan, ini biasanya adalah
badan perwakilan rakyat, ingat system trias politica, dengan badan eksekutif,
yaitu badan yang memegang kekuasaan pemerintahan, atau badan yang melaksanakan
peraturan-peraturan Negara, atau disebut juga pemerintah.
Di
dalam system ini sifat hubungan antara kedua badan tersebut dapat dikatakan
tidak ada, jadi secara prinsipil bebas. Di sini orang menduga bahwa stelsel
atau system inilah yang dikehendaki oleh Montesquieu.quieu.
Pemisahan
antara kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislative disini diartikan bahwa
kekuasaan eksekutif itu dipegang oleh suatu basdan atau organ yang didalam
menjalankan tugas eksekutifnya itu tidak bertanggungjawab kepada badan
perwakilan rakyat. Badan perwakilan rakyat ini menurut idea Trias Politica
Montesquieu memegang kekuasaan legislative, jadi bertugas membuat dan
menentukan peraturan-peraturan hokum. Dengan demikian sebagai juga halnya
dengan anggota-anggota badan perwakilan rakyat, pimpinan daripada badan
eksekutif ini diserahkan kepada seseorang yang didalam hal pertanggungan
jawabnya sifatnya sama dengan badan perwakilan rakyat, yaitu bertanggung jawab
langsung kepada rakyat, jadi tidak usah melalui badan perwakilan rakyat. Jadi
dengan demikian kedudukan badan eksekutif adalah bebas dari badan perwakilan
rakyat.
Susunan
daripada badan eksekutif terdiri daripada seorang presiden, sebagai kepala
pemerintahan, dan didampingi atau dibantu oleh seorang wakil presiden. Para
menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Jadi
para menteri itu tidak mempunyai hubungan keluar, dimaksudkan hubungan
pertanggungan jawab dengan badan perwakilan rakyat. Yang bertanggung jawab
pelaksanaan tugas yang diberikan kepada mereka oleh kepla Negara, adalah kepala
Negara sendiri. Sedangkan kepala Negara ini pun tidak bertanggung jawab kepada
badan perwakilan rakyat, atas kebiksanaan penyelesaian daripada tugas-tugasnya.
Maka mengingat akan kedudukan para menteri ini, yang hanya merupakan pembantu
daripada presiden, dan di mana presiden itu nyata-nyata merupakan pimpinan
daripada badan eksekutif, stelsel atau system yang demikian ini disebut stelsel
atau system presidensiil.
pandangan hidup bangsa,
kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara
sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia,
dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang
harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi
manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Unsur-Unsur Identitas Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas
yaitu:
1. Suku bangsa:
1. Suku bangsa:
adalah golongan sosial yang khusus
yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan
umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau
kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama:
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat
yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa
orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan
presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai
makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa:
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal
yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk
atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi
antar manusia.