Sunday, 29 May 2016

Tugas Makalah PKN



Mewujudkan Masyarakat Indonesia Yang Berkeadilan Sosial


A.     Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “…..ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan penduduk. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan yang bersama-sama dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah yang harus dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi politik berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal 27 dan 31
·         Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
·         Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan,
·         Hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
·         Mendapat pengajaran
            Keadilan politik dan keadilan ekonomi ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial memberi perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara. Dengan adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita, maka berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan yang dinamis,
yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.

B.     Peran Agama Dalam Keadilan Sosial

Berdasarkan Pancasila, peranan agama-agama merupakan sumber daya yang tak pernah kering dalam memperjuangkan masyarakat yang adil dan makmur. Berdasarkan sila ke-1 (pertama) dikatakan bahwa “negara berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa” menurut “kemanusiaan yang adil dan beradab” dipahami bahwa penyelenggaraan masyarakat yang berkeadilan sosial tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional keduniaan semata, melainkan diimbangi dengan pertimbangan moral ke-Tuhan-an. Dalam hal ini disadari perlu adanya dialog antaragama, sebab pada hakikatnya semua agama memiliki tanggungjawab dalam membangun keadilan sosial. Kerjasama dialog–dialog itu tidak hanya mengenai masalah-masalah yang menyangkut kebebasan dan kerukunan beragama saja, melainkan mengenai tanggungjawab bersama untuk mengembangkan dasar-dasar etis dan moral yang kuat bagi pengamalan semua sila Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial. Dalam Pancasila, Indonesia disebut sebagai negara yang sosialis religius.

C.     Upaya Pembangunan Keadilan Sosial Dengan Penanggulangan Kemiskinan
Masalah kemiskinan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan. Terdapat banyak definisi kemiskinan, seperti kemiskinan relatif, kemiskinan absolut, kemiskinan struktural, dan kemiskinan kultural.
Kemiskinan relatif merupakan kondisi kemiskinan dikarenakan kebijakan pembangunan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga menyebabkan ketimpangan distribusi pendapatan. Di sinilah letak konteks diperlukannya pembangunan yang berkeadilan.
Kemiskinan secara absolut ditentukan berdasarkan ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum, seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan. Kebutuhan pokok minimum diterjemahkan ke dalam ukuran finansial dan disebut garis kemiskinan. Penduduk yang memiliki pendapatan lebih rendah dari garis kemiskinan digolongkan sebagai penduduk miskin. Kelompok ini membutuhkan keberpihakan dari pemangku kepentingan agar lebih berdaya dalam menatap kehidupan.
Kemiskinan struktural adalah kondisi kemiskinan yang disebabkan oleh struktur atau tatanan kehidupan yang tidak menguntungkan bagi penduduk.
 Tatanan dimaksud tidak hanya melahirkan kemiskinan, tetapi lebih jauh lagi melanggengkan kemiskinan di kalangan masyarakat.
Adapun kemiskinan kultural terutama diakibatkan oleh adat istiadat atau budaya di suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang, sehingga tidak dapat terlepas dari siklus kemiskinan. Untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh kedua kategori kemiskinan ini diperlukan pendekatan sosialogis.
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mengatasi permasalahan kemiskinan adalah tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Tingkat kedalaman menunjukkan kedekatan rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sedangkan keparahan kemiskinan menggambarkan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Di Indonesia, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) maupun Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) lebih tinggi di perdesaan dibandingkan di perkotaan.
Dalam rangka mengatasi persoalan kemiskinan, terminologi penanggulangan kemiskinan seringkali digunakan secara bergantian dengan pengentasan kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan dapat dipahami sebagai upaya-upaya yang dilakukan untuk membuat penduduk tidak menjadi miskin serta membendung jumlah penduduk miskin agar tidak semakin banyak. Sedangkan pengentasan kemiskinan berarti upaya-upaya yang ditempuh untuk meningkatkan kemampuan orang miskin agar keluar dari garis kemiskinan. Dengan demikian, hakikat dari kedua terminologi pada dasarnya sama, yaitu memberikan perhatian kepada penduduk miskin.
Kemiskinan pada dasarnya lahir dari kondisi ketidakberdayaan seseorang yang dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya, seperti status dan wawasan yang dimiliki. Makna seutuhnya dari pemberdayaan masyarakat dihasilkan dari perwujudan nilai-nilai pembangunan masyarakat menjadi tindakan yang nyata. Nilai-nilai yang dimaksud meliputi:
1.      Pembelajaran;
2.      Kesamaan;
3.      Partisipasi;
4.      Kerjasama; dan
5.      Keadilan Sosial.
Dengan mempertimbangkan nilai-nilai tersebut, maka pembangunan masyarakat dapat didefinisikan sebagai membangun masyarakat secara aktif dan berkelanjutan dengan didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan saling menghormati. Membangun masyarakat berarti merubah struktur kekuasaan untuk menghilangkan kendala-kendala yang menghalangi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam menangani persoalan-persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.


Pemberdayaan masyarakat mempunyai 5 dimensi berikut ini.
1.      Keyakinan: menjalankan program pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara-cara yang memungkinkan peningkatan ketrampilan, pengetahuan, dan rasa percaya diri, sehingga tumbuh keyakinan bahwa masyarakat dapat melakukan suatu perubahan.
2.      Inklusif: program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan dasar pemahaman bahwa terdpat diskriminasi, sehingga kesamaan peluang dan hubungan baik di antara kelompok perlu dibangun. 
3.      Terorganisasi: program pemberdayaan masyarakat dijalankan secara tertata di dalam wadah organisasi atau kelompok yang bersifat terbuka, demokratis, dan akuntabel, sehingga dapat menggiring masyarakat untuk bersama-sama memusatkan perhatian pada penyelesaian persoalan bersama.
4.      Kerjasama: implementasi program pemberdayaan masyarakat harus mampu mendorong hubungan positif di antara kelompok serta mengembangkan dan menjaga hubungan dengan berbagai lembaga untuk membangun kemitraan.
5.      Berpengaruh: program pemberdayaan masyarakat harus diarahkan untuk menggerakkan dan melangkapi masyarakat dengan instrument-instrumen yang memungkinkan masyarakat mengambil bagian dan berkontribusi pada setiap keputusan, layanan, dan aktivitas.
Kelima dimensi menjadi landasan bagi pengembangan suatu kerangka kerja untuk memberdayakan masyarakat.

Makalah PKN



BAB I
Pendahuluan

Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Kearifan lokal juga dapat mendukung kepada keberadaan negara bangsa (nation state) tertentu. Bahkan dalam merumuskan sebuah negara bangsa, selalunya diwarnai oleh kearifan-kearifan lokal yang tumbuh dalam masyarakat yang membentuk dan mencita-citakan negara bangsa tersebut. Misalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mempunyai dasar negara Pancasila, sebenarnya adalah proses pemikiran para pendiri bangsa ini untuk membuat dasar negara yang diambil dan digali dari nilai-nilai kearifan lokal Nusantara. Kearifan-kearifan lokal ini kemudian dirumuskan menjadi lima sila yang berdasar kepada bentuk “ikatan sosial budaya” biar berbeda-beda tetapi tetap satu (bhinneka tunggal ika).


BAB II
ISI
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, demos yang berarti rakyat, dan cratein yang berarti memerintah. Bila di gabungkan maka berarti “rakyat yang memerintah” atau “pemerintahan rakayat”. Kata ini menjadi popular setelah di ucapkan negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abrahan Lincoln yang mengatakan, “govermment is from the people, by the people, and for the people”, sehingga dapat di artikan bahwa demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari sini dapat di tarik bahwa tekanan jenis pemerintahan ada pada kekuasaan pemerintahan dalam tiap-tiap negara. Bila kekuasaan pemerintahan negara itu berada di tangan rakyat, maka negara itu di sebut negara demokrasi di mana rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan.
Menurut Internasional Commision Of Jurist demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representative, dengan system pemisahan kekuasaan secara tegas, atau system presidensiil. Sebagai contoh daripada system ini misalnya Amerika serikat.
Sebagaimana telah diutarakan di muka bahwa yang menjadi cirri, atau criteria daripada penggolongan atau klasifkasi tipe-tipe demokrasi modern ini adalah sifat hubungan antara badan-badan, atau organ-organ yang memegang kekuasaan daripada Negara tersebut, terutama bagaimanakah sifat hubungan antara badan legislative, yaitu badan yang memegang kekuasaan perundang-undangan, ini biasanya adalah badan perwakilan rakyat, ingat system trias politica, dengan badan eksekutif, yaitu badan yang memegang kekuasaan pemerintahan, atau badan yang melaksanakan peraturan-peraturan Negara, atau disebut juga pemerintah.
Di dalam system ini sifat hubungan antara kedua badan tersebut dapat dikatakan tidak ada, jadi secara prinsipil bebas. Di sini orang menduga bahwa stelsel atau system inilah yang dikehendaki oleh Montesquieu.quieu.
Pemisahan antara kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislative disini diartikan bahwa kekuasaan eksekutif itu dipegang oleh suatu basdan atau organ yang didalam menjalankan tugas eksekutifnya itu tidak bertanggungjawab kepada badan perwakilan rakyat. Badan perwakilan rakyat ini menurut idea Trias Politica Montesquieu memegang kekuasaan legislative, jadi bertugas membuat dan menentukan peraturan-peraturan hokum. Dengan demikian sebagai juga halnya dengan anggota-anggota badan perwakilan rakyat, pimpinan daripada badan eksekutif ini diserahkan kepada seseorang yang didalam hal pertanggungan jawabnya sifatnya sama dengan badan perwakilan rakyat, yaitu bertanggung jawab langsung kepada rakyat, jadi tidak usah melalui badan perwakilan rakyat. Jadi dengan demikian kedudukan badan eksekutif adalah bebas dari badan perwakilan rakyat.
Susunan daripada badan eksekutif terdiri daripada seorang presiden, sebagai kepala pemerintahan, dan didampingi atau dibantu oleh seorang wakil presiden. Para menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Jadi para menteri itu tidak mempunyai hubungan keluar, dimaksudkan hubungan pertanggungan jawab dengan badan perwakilan rakyat. Yang bertanggung jawab pelaksanaan tugas yang diberikan kepada mereka oleh kepla Negara, adalah kepala Negara sendiri. Sedangkan kepala Negara ini pun tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, atas kebiksanaan penyelesaian daripada tugas-tugasnya. Maka mengingat akan kedudukan para menteri ini, yang hanya merupakan pembantu daripada presiden, dan di mana presiden itu nyata-nyata merupakan pimpinan daripada badan eksekutif, stelsel atau system yang demikian ini disebut stelsel atau system presidensiil.
pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.


Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Unsur-Unsur Identitas Nasional

Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku bangsa:
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama:
 bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.


3. Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa:
 merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

Makalah Filsafat Moderen dan Postmoderen



BAB I
PENDAHULUAN

Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahaminya atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis. Dalam mempelajari ilmu filsafat kita akan mengenal beberapa zaman yang memiliki pandangan serta ajaran berbeda dalam hal filsafat. Dalam sejarah manusia kita mengenal tiga era atau zaman yang memiliki ciri khas nya masing – masing. Yaitu pramodern, modern dan postmodern. Zaman modern ditandai dengan afirmasi diri manusia sebagai subjek. Sedangkan zaman postmodern merupakan kritik atas masyarakat modern dan kegagalannya memenuhi janjinya. Post modern juga cenderung mengkritik segala sesuatu yang diasosiasikan dengan modernitas yaitu akumulasi pengaruh budaya barat.
Lintasan sejarah mencerminkan perkembangan peradaban manusia di muka bumi. Gelombang perubahan tersebut terejewantahkan dalam perkembangan kehidupan sosialnya. Manusia senantiasa merasa tidak puas dan tidak dapat bertahan dengan perkembangan pengetahuan pada periode-periode sebelumnya. Secara teologis, pengetahuan animisme, bergeser menuju dinamisme dari dinamisme menuju ke politeisme, dan politeisme menuju konsep monoteisme. Menyangkut paradigma ilmu pengetahuan, dari teosentris, ke empirisme, dari empiris ke rasionalisme, dari rasionalisme ke positivisme, dari positivisme ke materialisme, dari materialisme ke idealisme dan pada tataran tertentu intuisionisme juga mendapat posisinya sebagai paradigma ilmu pengetahuan. Berbagai simbol telah diciptakan manusia untuk dilekatkan mewakili bahasa manusia dalam menyebut pergeseran paradigma pemikiran dan pengetahuan manusia dari waktu ke waktu.
Kerangka pikir atas pergeseran pengetahuan manusia mengacu pada sebuah frame besar yakni masa kuno/klasik, masa pertengahan, masa modern dan postmodern. Secara siginifikan masa klasik dan pertengahan di barat, wacana pikir dan rasionalisme manusia, belum mendapatkan porsi yang signifikan. Pada masa modern rasio manusia seolah-olah sebuah kendaraan yang sangat daksyat mengantarkan manusia pada sebuah kehidupan yang seolah-olah nyaman dan penuh kemapanan. Dengan perkembangan teknologi yang terstruktur sedemikian rupa. Disinilah modernisme dicirikan dengan gerakan rasionalisme yang begitu gencar. Rasionalisme telah menggiring manusia pada sebuah masa pencerahan yang disebut dengan mainstream pemikiran modernisme dan fakta sosialnya disebut modernitas. Setelah berjalan sekian dekade kemapanan dan kenyamanan paham modernisme mendapat kritik dan pergeseran paradigma. Pergeseran pemikiran modernisme itu mendapat kritik yang cukup signifikan yang merupakan mainstream gerakan postmodernisme dengan segala lingkup dan permasalahannya.

BAB II
ISI
A.   Filsafat Zaman Modern
Pada zaman modern manusia menyadari dirinya sebagai subjectum, yaitu sebagai pusat realitas yang menjadi ukuran segala sesuatu. Manusia dalam masyarakat abad pertengahan lebih mengenali dirinya sebagai ras, rakyat, partai, keluarga atau kolektif. Lewat modernisasi, manusia lebih menyadari dirinya sebagai individu, kemajuan ekonomi dan terutama seni sangat besar andilnya dalam peningkatan kesadaran akan subjektivitas ini. Pernyataan Descartes yang termasyhur, cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada) menjadi formulasi padat kesadaran zaman modern yang terus dipertahankan bahkan sampai abad ke-20 ini bahwa manusia (individu) bisa mengetahui kenyataan dengan rasionya sendiri. Di abad ke-19, Marx, (ilham dari Hegel), menegaskan bahwa manusia adalah subjek sejarah, manusia tidak hanyut dipermainkan waktu, melainkan perancang sejarahnya sendiri. Dengan demikian subjektivitas dipahami dalam matra historisnya.
Rasio tidak hanya sumber pengetahuan, melainkan juga menjadi kemampuan praktis untuk membebaskan individu dari wewenang untuk menghancurkan prasangka yang menyesatkan. Kant merumuskan kritik sebagai keberanian untuk berpikir sendiri di luar tuntunan tradisi atau otoritas. Dia mengatakan "terbangun dari tidur dogmatis", yaitu: kemampuan kritis rasio membuatnya bebas dari prasangka-prasangka pemikiran tradisional. Subjektivitas dan kritik pada gilirannya mengandaikan keyakinan akan kemajuan. Manusia menyadari waktu sebagai sumber langka yang tak terulangi. Waktu dialami sebagai rangkaian peristiwa yang mengarah pada satu tujuan yang dituju oleh subjektivitas dan kritik itu.
Sejarah Zaman Modern
Zaman ini sebenarnya sudah terintis mulai dari abad 14 M. Tetapi, indikator yang nyata terlihat jelas pada abad 17 M dan berlangsung hingga abad 20 M. Hal ini ditandai dengan adanya penemuan-penemuan dalam bidang ilmiah. Terdapat ada tiga sumber pokok yang menyebabkan berkembangnya ilmu pengetahuan di Eropa dengan pesat, yaitu hubungan antara kerajaan Islam di Semenanjung Liberia dengan negara Perancis, terjadinya Perang Salib dari tahun 1100-1300, dan jatuhnya Istambul ke tangan Turki pada tahun 1453.
Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman modern ini sesungguhnya sudah dirintis sejak zaman Renaissance. Renaissance sering diartikan denagn kebangkitan, peralihan, atau lahir kembali (rebirth), yaitu di lahirkan kembali sebagai manusia yang bebas untuk berpikir , dan jauh dari ajaran-ajaran agama. Jadi, zaman Modern filsafat didahului oleh zaman Renaissance. Sebenarnya secara esensial zaman Renaissance itu, dalam filsafat, tidak berbeda dari zaman modern. Ciri-ciri filsafat Renaissance ada pada filsafat modern. Filsafat modern menampakkan karakteristiknya dengan lahirnya aneka aliran-aliran besar filsafat, yang diawali oleh Rasionalisme dan Empirisme dan Kriticisme. Selain ketiga aliran itu, juga akan diketengahkan aliran-aliran besar lainnya yang ikut  berperan mengisi lembaran filsafat modern, yaitu idealisme, materialisme, positivisme, fenomenologi, eksistensialisme dan pragmatism.
Para filsuf zaman modern menegaskan bahwa pengetahuan tidak berasal dari kitab suci atau ajaran agama, tidak juga dari para penguasa, tetapi dari diri manusia sendiri.  Namun tentang aspek mana yang berperan ada beda pendapat.  Aliran rasionalisme beranggapan bahwa sumber pengetahuan adalah rasio: kebenaran pasti berasal dari rasio (akal). Aliran empirisme, sebaliknya, meyakini pengalamanlah sumber pengetahuan itu, baik yang batin, maupun yang inderawi. Lalu muncul aliran kritisisme, yang mencoba memadukan kedua pendapat berbeda itu.
Pola Pemikiran Modern
Pemikiran abad pertengahan ditandai oleh kesatuan, keutuhan, dan totalitas yang koheren dan sistematis dalam bentuk metafisika atau ontologi. Oleh pemikir abad pertengahan kenyataan dilukiskan sebagai sebuah tatanan sistematis yang hierarkial (kenyataan tertinggi dan terendah, terabstrak dan konkret), Thomas Aquinas adalah puncak dari pemikiran abad pertengahan ini. Pemikiran modern sebagai suatu pemberontakan terhadap alam pikir abad pertengahan itu. Filsafat modern sebagai pemberontakan intelektual terus-menerus terhadap metafisika tradisional. Dari pemberontakan ini, cara berpikir filosofis yang mendasarkan pada rasio menjadi otonom dari pemikiran atas dasar iman ("teologi"). Pemisahan filsafat dari teologi berlanjut pada abad ke-18 dan 19 menjadi pemisahan ilmu pengetahuan dari filsafat.
Filsafat Modern sebagai Pemberontakan Intelektual. Di satu sisi, modernitas dianggap sebagai disintegrasi intelektual. Filsafat modern lebih menampilkan dirinya sebagai anarkhi dan kekacauan dari pada keutuhan dan ketertiban, sebuah kemerosotan intelektual. Di lain sisi, filsafat modern dianggap sebagai emansipasi, sebuah kemajuan berpikir, dari kemandegan dan pendewaan pemikiran metafisis yang mendukung sistem kekuasaan gerejawi tradisional. Pihak kedua mendukung radikalisasi lebih lanjut, pemisahan ilmu pengetahuan dari filsafat. Hancurnya metafisika tradisional disambut gembira Nietzsche, Kant, Comte, di lain pihak, Hegel dan Marx ingin mengembalikan integrasi metafisis itu dari puing-puingnya.Usaha melepas diri dari tradisi, filsafat modern meluncurkan tema-tema baru, pengetahuan yang sekarang dikenal sebagai "ilmu pengetahuan modern", yakni ilmu-ilmu alam, seperti Galileo, Bacon dan Descartes sangat menekankan "metode" untuk mengetahui. Kalau filsafat tradisional ramai mempersoalkan kenyataan adikodrati (Allah, roh, dst), para filsuf modern sibuk mempersoalkan cara untuk menemukan dasar pengetahuan yang sahih tentang semua itu. Lambat laun minat refleksi akan Allah bergeser ke refleksi atas manusia dengan segala kemampuan kodratinya. Jadi, teosentrisme bergeser keantroposentrisme. Kemampuan manusia sebagai subjektivitas, seperti: rasio, persepsi, afeksi, dan kehendaknya menjadi tema-tema refleksi baru.
Di awal zaman modern, rumusan "Cogito ergo sum" dari Descartes bersesuaian dengan interpretasi subjektif atas iman dari Luther. Jika pengetahuan dicapai oleh dirinya sendiri dan iman ditafsirkan sendiri, yang dilawan di sini bukan hanya ajaran-ajaran resmi tentang pengetahuan yang benar, melainkan juga praktik-praktik totaliter gereja Abad Pertengahan yang dilegitimasikan ajaran-ajaran itu. Di abad ke-18, John Locke dan Adam Smith merumuskan hak-hak milik yang menandai praktik-praktik ekonomi kapitalis zaman itu. Praktik-praktik yang lama mendapat serangan gencar dari Marx yang memperlihatkan hak milik sehagai biang keladi penindasan dalam masyarakat. Renaisans dan Gerakan Humanisme. Memang warisan-warisan kebudayaan Yunani dan Romawi kuno dipelajari lagi oleh para cendikiawan yang pada zaman itu disebut "kaum humanis". Namun hasil pengolahan kembali warisan antik itu adalah sesuatu yang baru, sehingga renaisans itu bukanlah reproduksi kultur antik, melainkan interpretasi baru atasnya. Gerakan humanisme lalu ditandai oleh kepercayaan akan kemampuan manusia, hasrat intelektual, dan penghargaan akan disiplin intelektual. Kaum humanis percaya bahwa rasio dapat melakukan segalanya dan lebih penting dari pada iman. Karena itu, penelitian filologis tidak hanya dilakukan atas sastra klasik, artinya, teks suci ini mulai dipelajari dengan rasio belaka. Karena percaya akan kemampuan intelektual, kaum humanis juga menekankan pentingnya perubahan-perubahan sosial, politis dan ekonomi. Kekuasaan absolut gereja makin keropos, dan sebagai gantinya muncul kecenderungan membentuk negara-negara nasional. Kaum humanis mendorong sekularisasi (pemisahan kekuasaan politis dari agama).

Konflik Zaman Modern
Goncangan yang keras di ambang modernitas, dihasilkan oleh penemuan-penemuan ilmiah. Nicolas Copernicus (1473-1543), lewat penelitian astronomisnya, menghancurkan otoritas astronomi tradisional yang didominasi oleh teori Aristoteles dan Ptolemaeus yang mengandaikan bumi adalah pusat semesta. Konsep-konsep kuno ditolak secara matematis bahwa bumi mengitari matahari sebagai pusat semesta. Copernicus mengguncangkan kemapanan penafsiran religius saat itu paling jelas ditampilkan dalam peristiwa Galileo-Galilei (1564-1642), berhasil membuktikan teori Copernicus lewat teleskop temuannya pada tahun 1610. Karena dianggap menyebarkan teori heliosentrisme, dia dihukum oleh Inkuisisi (intelejen gereja), dicukil matanya. Apa yang berkembang di sini tak lain pada observasi empiris, sebuah metode yang sangat sentral bagi perkembangan ilmu-ilmu modern.
Reformasi dan Pengaruhnya atas Filsafat. Jika Renaisans dengan humanismenya merupakan gerakan elite intelektual, Reformasi adalah gerakan massa. Renaisans adalah gerakan kebudayaan, sedang Reformasi adalah gerakan teologis dan politis. Martin Luther (1483-1546) sebagai peletusan gerakan massal yang pada mulanya adalah protes atas ulah seorang teolog bernama John Tetzel (mengusahakan uang bagi Paus Leo X dan uskup Magdeburg dengan mengkotbahkan hukuman neraka yang bisa dikurangi dengan membeli surat aflat). Dengan 95 tesis, protesnya bukan hanya didukung dari kelas menengah Jerman, meluas menjadi gerakan demokratisasi religius sampai ke gerakan-gerakan petani.

Tokoh Tokoh Pada Zaman Modern
Tokoh penemu di bidang sains pada masa renaisans (abad 15-16 M): Nicolaus Copernicus (1473-1543 M), Johanes Kepler (1571-1630 M), Galileo Galilei (1564-1643 M), dan Francis Bacon (1561-1626 M).
Selanjutnya tokoh penemu di bidang sains pada zaman modern (abad 17-19 M): Sir Isaac Newton (1643-1727 M), Leibniz (1646-1716 M), Joseph Black (1728-1799 M), Joseph Prestley (1733-1804 M), Antonie Laurent Lavoiser (1743-1794 M), dan J.J. Thompson. Perkembangan ilmu pada abad ke-18 telah melahirkan ilmu seperti taksonomi, ekonomi, kalkulus, dan statistika, sementara pada abad ke-19 lahirlah pharmakologi, geofisika, geomophologi, palaentologi, arkeologi, dan sosiologi. Pada tahap selanjutnya, ilmu-ilmu zaman modern memengaruhi perkembangan ilmu zaman kontemporer.
            Zaman modern ini sebenarnya sudah terintis mulai dari abad 15 M. Tetapi, indikator yang nyata terlihat jelas pada abad 17 M dan berlangsung hingga abad 20 M. Hal ini ditandai dengan ditandai dengan adanya penemuan-penemuan dalam bidang ilmiah. Menurut Slamet Iman Sontoso, dalam buku yang disusun oleh Tim Dosen Filsafat Ilmu UGM (2001:79) ada tiga sumber pokok yang menyebabkan berkembangnya ilmu pengetahuan di Eropa dengan pesat, yaitu hubungan antara kerajaan Islam di Semenanjung Liberia dengan negara Perancis, terjadinya Perang Salib dari tahun 1100-1300, dan jatuhnya Istambul ke tangan Turki pada tahun 1453. Ilmuwan pada zaman ini membuat penemuan dalam bidang ilmiah. Eropa yang merupakan basis perkembangan ilmu melahirkan ilmuwan yang popular.
Zaman modern di tandai dengan berbagai penemuan dalam bidang ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman modern sesungguhnya sudah di rintis sejak zaman Renaissance. Tokoh yang terkenal sebagai bapak filsafat modern adalah Rene Descartes. Rene Descartes juga sebagai ilmu pasti. Penemuannya dalam ilmu pasti adalah system koordinat yang terdiri atas dua garis lurus X Dan Y dalam bidang datar. Isaac Newton dengan temuannya teori grafitasi. Charles Darwin dengan  teorinya struggle for live ( Perjuangan untuk hidup ). J.J Thompson dengan temuannya electron. Berikut penjelasan sekilas dari filsuf-filsuf tersebut.

B.     Zaman Postmodern
Secara etimologis postmodernisme terbagi menjadi dua kata, post dan modern. Sedangkan secara terminologi menurut tokoh dari post modern, Pauline Rosenau (1992) mendefinisikan postmodern secara gamblang dalam istilah yang berlawanan seperti post modernisme merupakan kritik atas masyarakat modern dan kegagalannya memenuhi janji – janjinya. Juga postmodern cenderung mengkritik segala sesuatu yang diasosiasikan dengan modernitas yaitu pada akumulasi pengalaman peradaban Barat adalah industrialisasi, urbanisasi, kemajuan teknologi, negara bangsa, kehidupan dalam jalur cepat. Namun mereka meragukan prioritas – prioritas modern seperta karier, jabatan, tanggung jawab personal, birokrasi, demokrasi liberal, toleransi, humanisme, egalitarianisme, penelitian objektif, kriteria evaluasi, prosedur netral,peraturan impersonal dan rasionalitas. Kedua, teoritisi postmodern cenderung menolak apa yang biasanya dikenal dengan pandangan dunia ( world view ), metanarasi, totalitas, dan sebagainya

Sejarah Filsafat Postmodern
Postmodern pertama kali muncul di Prancis sekitar tahun 1970-an. Pada awalnya postmodern lahir terhadap kritik arsitektur, dan harus kita akui kata postmodern itu sendiri muncul sebagai bagian modernitas. Benih posmo pada awalnya tumbuh di lingkungan arsitektur. Charles Jencks dengan bukunya “The Language of Postmodern” . Architecture (1975) menyebut postmodern sebagai upaya untuk mencari pluralisme gaya arsitektur setelah ratusan tahun terkurung satu gaya. Pada sore hari di bulan juli 1972, bangunan yang mana melambangkan kemodernisasian di ledakkan dengan dinamit. Peristiwa peledakan ini menandai kematian modern dan menandakan kelahiran posrmodern. Ketika postmodern mulai memasuki ranah filsafat, post dalam modern tidak dimaksudkan sebagai sebuah periode atau waktu tetapi lebih merupakan sebuah konsep yang hendak melampaui segala hal modern.
 Postmodern ini merupakan sebuah kritik atas realitas modernitas yang dianggap telah gagal dalam melanjutkan proyek pencerahan. Nafas utama dari posmodern adalah penolakan atas narasi – narasi besar yang muncul pada dunia modern dengan ketunggalan gangguan terhadap akal budi dan mulai memberi tempat bagi narasi – narasi kecil, lokal, tersebar dan beraneka ragam untuk untuk bersuara dan menampakkan dirinya. Postmodernisme bersifat relatif. Kebenaran adalah relatif, kenyataan atau realita adalah relatif, dan keduanya menjadi konstruk yang tidak bersambungan satu sama lain. Dalam postmodernisme, pikiran digantikan oleh keinginan, penalaran digantikan oleh relativisme. Kenyataan tidak lebih dari konstruk sosial, kebenaran disamakan dengan kekuatan atau kekuasaan. Akhirnya, pemikiran postmodern ini mulai mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam bidang filsafat, ilmu pengetahuan dan sosiologi. Postmodern akhiryna menjadi kritik kebudayaan atas modernita.
Ciri Ciri Post Modern
Fenomena postmodern mencakup banyak dimensi dari masyakat kontemporer. Postmodern adalah suasana intelektual yang bersifat Ide atau ”isme” postmodernisme. Para ahli saling berdebat untuk mencari aspek-aspek apa saja yang termasuk dalam postmodernisme. Tetapi mereka telah mencapai kesepakatan pada satu butir: fenomena ini menandai berakhirnya sebuah cara pandang universalisme ilmu pengetahuan modern. Postmodem menolak penjelasan yang harmonis, universal, dan konsisten yang merupakan bagian identitas dasar yang membuat kokoh dan tegaknya modernisme. Kaum postmodernis mengkritik dan menggantikan semua itu dengan sikap menghargai kepada perbedaan dan penghormatan kepada yang khusus (partikular dan lokal). Lalu membuang yang universal. Postmodernisme menolak penekanan kepada penemuan ilmiah melalui metode sains. Metode ilmiah ini merupakan fondasi intelektual dari modernisme untuk menciptakan dunia yang seolah-olah lebih baik pada masa-masa awal masa pencerahan. Metode ilmiah telah mengantarkan modernisme dalam bentuk praktisnya berbagai teknologi.
Dari paparan ini dimaksudkan bahwa ciri  dari postmodern adalah melingkupi hal-hal secara konseptual ide yang meliputi:[1][8] Pertama, Ide yang menghendaki penghargaan besar terhadap alam ini sebagai kritik atas gerakan modernisme yang mengeksploitasi alam. Kedua, Ide  yang menekankan pentingnya bahasa (Hermeneutik, Filologi)  dalam kehidupan manusia dengan segala konsep dan analisanya yang kompleks, ini sebagai antitesa atas kondisi modernisme atas kuasa tafsir oleh mesin birokrasi ilmu pengetahuan. Ketiga, Ide besar untuk mengurangi kekaguman terhadap ilmu pengetahuan, kapitaslisme, dan teknologi yang muncul dari perkembangan modernisme. Dengan alasan bahwa semua itu telah melahirkan konstruksi manusia sebagai obyek yang mati dalam realitas kehidupannya. Sehingga menjauhkan manusia dari humanismenya itu sendiri. Keempat, ide pentingnya inklusivitas dalam menerima  tantangan agama lain atas agama dominant sehingga terbuka munculnya ruang dialogis. Ini muncul sebagai akibat menjamurnya dan tumbuhkembangnya realitas modernis yang menempatkan ideologi sebagai alat pembenar masing-masing. Kelima, sikap yang cenderung permisive dan menerima  terhadap ideologi dan juga agama lain dengan berbagai penafsiran. Keenam, secara kasuistik munculnya ide pergeseran dominasi kulit putih di dunia barat. Hal itu merupakan ide-ide cemerlang yang menjadi daya dorong  kebangkitan golongan tertindas, seperti golongan ras, gender, kelas minoritas secara sosial yang tersisihkan. Ketujuh Ide tentang tumbuhnya kesadaran akan pentingnya interdependensi secara radikal dari semua pihak dengan cara yang dapat dan memungkinkan terpikirkan oleh manusia secara menyeluruh.
Untuk itulah kehidupan dunia harus diselamatkan dari proses kolonialisasi ilmu pengetahuan. Postmodernisme dengan gerakan postkolonialismenya menggempur habis-habisan jerat kuasa pengetahun yang bersembunyi atas nama bendera modernisme. Disinilah bisa kita temukan watak menonjol dari era postmodernisme mengandung kecenderungan diantaranya; mengangkat konsep pluralisme, Mengacu nilai yang bersifat A Historis, penekanan pada konsepsi empiris dalam arti konsep fenomenologi dialektis, dan Penekanan pada nilai individualitas diri manusia sebagai sang otonom sehingga postmodernisme menolak nilai-nilai absolutisme, universalitas, dan homogenitas.[2][9] Watak utama postmodernisme tersimpul dalam konsep kritik ideologi besar atas ilmu pengetahuan yang disebut dengan dekonstruksi yang dipelopori oleh Derrida . Konsep dekonstruksi Derrida ini merupakan penyempurnaan dari ide destruksi yang dipelopori oleh Heidegger. Meski diantara derrida ada sejumlah persamaan dan perbedaannya dalam memandang realitas sebagai sebuah inspirasi pemikiran manusia.

Konflik Post Modern
Beberapa kecenderungan umum yang mendasari gerakan postmodernisme yang bisa dianggap sebagai kerangka konseptualisasi, muculnya gerakan postmodernisme  adalah persoalan – persoalan yang menyangkut hal - hal sebagai berikut: pertama,  segala ‘realitas’ adalah konstruksi semiotis, artifisial dan ideologis. Kedua, sikap Skeptis dan kritis diri terhadap segala bentuk keyakinan tentang ‘substansi’. Ketiga, Realitas bisa ditangkap dengan banyak cara (pluralisme). Keempat, segala  ‘sistem’ konotasi otonom dan tertutup, diganti dengan ‘jaringan’, ‘relasionalitas’ ataupun ‘proses’ yang senantiasa saling-silang dan bergerak dinamis. Kelima, segala unsur ikut saling menentukan dalam interaksi jaringan dan proses dalam interelasinya dengan  bebagai aspek, tidak hanya sebagai oposisi biner (either-or ) dengan dua sisi saja. Keenam, segala hal harus dilihat secara holistik berbagai kemampuan (faculties) lain selain rasionalitas, misalnya, emosi, imajinasi, intuisi, spiritualitas, dan sebagainya.  Ketujuh, segala hal dan pengalaman yang selalu dimarginalisasi oleh pola ilmu pengetahuan modern dikembalikan ke tengah menjadi fream pemikiran.[3][10] Misalnya, gender,  feminisme kaum perempuan, tradisi-tradisi lokal, paranormal, agama.
Dalam diskusi lanjutan seringkali kata postmodernisme dan postmodernitas diperdebatkan. Walaupun sebenarnya konseptualisasi ini cukup bisa dimengerti bahwa modernisme berarti isme pemahaman tentang ranah ide kognitif. Sementara Postmodernitas, merupakan istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan realitas sosial masyarakat post-industri. Sedangkan postmodernisme dimengerti sebagai wacana pemikiran baru yang menggantikan modernisme. Postmodernisme meluluhlantakkan konsep-konsep (isme-isme) modernisme seperti adanya subyek yang sadar diri dan otonom, adanya representasi istimewa tentang dunia, dan sejarah linier.
Persoalan-persoalan postmodernisme muncul, merupakan gaya atau gerakan di dalam sastra, seni lukis, seni plastik, dan arsitektur. Gerakan ini memperhatikan aspek-aspek aesthetic reflection dari modernitas. Sementara itu postmodernitas dimengertinya sebagai tatanan sosial baru yang berbeda dengan institusi-institusi modernitas. Postmodernisme prinsipnya adalah sejajar dengan istilah “modernitas yang teradikalisasi” (radicalized modernity) untuk menggambarkan dunia kita yang mengalami perubahan hebat dan sedang melaju kencang tak bisa lagi dikendalikan. Suatu dunia yang mrucut (runaway world). Jadi apa yang terjadi sekarang ini adalah “modernitas yang sadar diri”.
Postmodernitas harus dimengerti sebagai gaya berpikir yang curiga terhadap pengertian klasik tentang kebenaran, rasionalitas, identitas, obyektivitas, curiga terhadap ide kemajuan universal atau emansipasi, curiga akan satu kerangka kerja, grand narrative atau dasar-dasar terdalam dalam penjelasan. Berlawanan dengan norma-norma pencerahan ini, postmodernitas melihat dunia sebagai yang kontigen, tak berdasar, tak seragam, tak stabil, tak dapat ditentukan, seperangkat kebudayaan yang plural atau penafsiran yang melahirkan skeptisisme terhadap obyektivitas kebenaran, sejarah dan norma-norma, kodrat yang terberikan serta koherensi identitas. Postmodernisme juga dimengerti sebagai gaya kebudayaan yang merefleksikan sesuatu dalam perubahan jaman ini ke dalam suatu seni yang diwarnai oleh ketakmendalaman, ketakterpusatan, ketakberdasaran; seni yang self-reflexive, penuh permainan, ekletik, serta pluralistik. Seni semacam ini mengaburkan batas antara budaya ‘tinggi’ dan budaya ‘pop’, antara seni dan hidup harian. Demikian inilah segala aspek yang mennjadi persoalan-persoalan dalam mendiskusikan posmodernisme.

C.     Tokoh atau Filusuf Postmodern
1.      Frederich Wilhelm Nietzsche
Lahir di Rochen, Prusia 15 Oktober 1884. Pada masa sekolah dan mahasiswa, ia banyak berkenalan dengan orang – orang besar yang kelak memberikan pengaruh terhadap pemikirannya, swperti John Goethe, Richard Wagner, dan Fraderich Ritschl. Karier bergengsi yang pernah didudukinya adalah sebagai Profesor di Universitas Base.
2.      Charles Sanders Pierce
Charles Sanders Pierce, 10 September 1839 adalah seorang filsuf, ahli logika semiotika, matematika dan ilmuan Amerika Serikat yang lahir di Cambridge, Massachusetts.
3.      Michel Foucault
Paul – Michel Foucault (Poitiers, 15 Oktober 1926 – Paris 25 Juni 1984) adalah seorang filsuf asal Perancis. Ia adalah salah satu pemikir paling berpengaruh pada zaman pasca perang dunia II. Foucault dikenal akan penelaahannya yang kritis terhadap berbagai institusi sosial, terutama psikiatri, kedokteran dan sistem penjara, serta karya – karyanya tentang riwayat seksualitas. Karyanya yang terkait kekuasaan dan hubungan  antara kekuasaan dengan pengetahuan telah banyak didiskusikan dan diterapkan, selain pula pemikirannya yang terkait dengan “diskursus” dalam konteks sejarah filsafat barat.
4.      Jacqeues Derrida (Al – jazair 15 Juli 1930 – Paris 9 Oktober 2004. Adalah seorang filsuf Prancis keturunan Yahudi sebagai pendiri ilmu dekonstruktivisme.
5.      Jan Mukarovsky
Mukarovsky lahir di Bohemia (1891 – 1975). Sebagai pengikut strukturalisme Praha, ia kemudian mengalami pergeseran perhatian dari struktur kearah tanggapan pembaca. Aliran inilah yang disebut strukturalisme dinamik.
6.      Hans Robert Jauss
Jauss lahir di Jerman. Ia termasuk dalam kelompok konstanz, nama yang diambil dari sebuah Universitas di Jerman Selatan. Sebagai ahli sastra dan kebudayaan abad pertengahan Jauss ingin memberbaharui cara – cara lama yang mendeskripsikan aspek – aspek kesejarahan sehingga menjadi lebih menjadi hermeneuitas. Tetapi di pihak lain, ia juga ingin memperbaharui kelemahan kelompok formalis yang semata – bersifat estetis dan Marxs yang semata – mata bersifat kenyataan.



BAB III
KESIMPULAN


1.      Zaman renasains yang merupakan era sejarah yang penuh dengan kemajuan dan perubahan yang mengandung arti bagi perkembangan ilmu yaitu dengan munculnya ilmuan – ilmuan seperti Nicolaus Copernicus (1473-1543 M), Johanes Kepler (1571-1630 M), Galileo Galilei (1564-1643 M), dan Francis Bacon (1561-1626 M).  
2.      Postmodern lahir sebagai reaksi dan kritik terhadap modernisme yang penuh akan kesalahan dan kegagalan diberbagai bidang (walaupun beberapa tidak sepenuhnya gagal). Postmodernisme mengatakan bahwa tidak ada kebenaran universal yang valid untuk setiap orang. Individu terkunci dalam pandangan terbatas oleh ras, gender dan grup etnis masing – masing. Berbeda dengan filsafat sebelumnya zaman modern yang mendasari metodenya dengan rasionalitasnya. Pada zaman ini seakan – akan tidak ada lagi standar kebenaran. Kebenaran adalah relative, kenyataan adalah relative dan keduanya menjadi konstruk yang tidak bersambungan satu sama lain. Dalam postmodernisme, pikiran digantikan oleh keinginan, moralitas digantikan oleh keinginan, penalaran digantikan oleh emosi dan moralitas digantikan oleh relativisme, kenyataan tidak lebih dari konstruk sosial, kebenaran disamakan dengan kekuatan atau kekuasaan.