Sunday, 29 May 2016

Tugas Makalah PKN



Mewujudkan Masyarakat Indonesia Yang Berkeadilan Sosial


A.     Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “…..ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan penduduk. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan yang bersama-sama dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah yang harus dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi politik berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal 27 dan 31
·         Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
·         Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan,
·         Hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
·         Mendapat pengajaran
            Keadilan politik dan keadilan ekonomi ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial memberi perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara. Dengan adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita, maka berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan yang dinamis,
yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.

B.     Peran Agama Dalam Keadilan Sosial

Berdasarkan Pancasila, peranan agama-agama merupakan sumber daya yang tak pernah kering dalam memperjuangkan masyarakat yang adil dan makmur. Berdasarkan sila ke-1 (pertama) dikatakan bahwa “negara berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa” menurut “kemanusiaan yang adil dan beradab” dipahami bahwa penyelenggaraan masyarakat yang berkeadilan sosial tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional keduniaan semata, melainkan diimbangi dengan pertimbangan moral ke-Tuhan-an. Dalam hal ini disadari perlu adanya dialog antaragama, sebab pada hakikatnya semua agama memiliki tanggungjawab dalam membangun keadilan sosial. Kerjasama dialog–dialog itu tidak hanya mengenai masalah-masalah yang menyangkut kebebasan dan kerukunan beragama saja, melainkan mengenai tanggungjawab bersama untuk mengembangkan dasar-dasar etis dan moral yang kuat bagi pengamalan semua sila Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial. Dalam Pancasila, Indonesia disebut sebagai negara yang sosialis religius.

C.     Upaya Pembangunan Keadilan Sosial Dengan Penanggulangan Kemiskinan
Masalah kemiskinan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan. Terdapat banyak definisi kemiskinan, seperti kemiskinan relatif, kemiskinan absolut, kemiskinan struktural, dan kemiskinan kultural.
Kemiskinan relatif merupakan kondisi kemiskinan dikarenakan kebijakan pembangunan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga menyebabkan ketimpangan distribusi pendapatan. Di sinilah letak konteks diperlukannya pembangunan yang berkeadilan.
Kemiskinan secara absolut ditentukan berdasarkan ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum, seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan. Kebutuhan pokok minimum diterjemahkan ke dalam ukuran finansial dan disebut garis kemiskinan. Penduduk yang memiliki pendapatan lebih rendah dari garis kemiskinan digolongkan sebagai penduduk miskin. Kelompok ini membutuhkan keberpihakan dari pemangku kepentingan agar lebih berdaya dalam menatap kehidupan.
Kemiskinan struktural adalah kondisi kemiskinan yang disebabkan oleh struktur atau tatanan kehidupan yang tidak menguntungkan bagi penduduk.
 Tatanan dimaksud tidak hanya melahirkan kemiskinan, tetapi lebih jauh lagi melanggengkan kemiskinan di kalangan masyarakat.
Adapun kemiskinan kultural terutama diakibatkan oleh adat istiadat atau budaya di suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang, sehingga tidak dapat terlepas dari siklus kemiskinan. Untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh kedua kategori kemiskinan ini diperlukan pendekatan sosialogis.
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mengatasi permasalahan kemiskinan adalah tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Tingkat kedalaman menunjukkan kedekatan rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sedangkan keparahan kemiskinan menggambarkan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Di Indonesia, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) maupun Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) lebih tinggi di perdesaan dibandingkan di perkotaan.
Dalam rangka mengatasi persoalan kemiskinan, terminologi penanggulangan kemiskinan seringkali digunakan secara bergantian dengan pengentasan kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan dapat dipahami sebagai upaya-upaya yang dilakukan untuk membuat penduduk tidak menjadi miskin serta membendung jumlah penduduk miskin agar tidak semakin banyak. Sedangkan pengentasan kemiskinan berarti upaya-upaya yang ditempuh untuk meningkatkan kemampuan orang miskin agar keluar dari garis kemiskinan. Dengan demikian, hakikat dari kedua terminologi pada dasarnya sama, yaitu memberikan perhatian kepada penduduk miskin.
Kemiskinan pada dasarnya lahir dari kondisi ketidakberdayaan seseorang yang dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya, seperti status dan wawasan yang dimiliki. Makna seutuhnya dari pemberdayaan masyarakat dihasilkan dari perwujudan nilai-nilai pembangunan masyarakat menjadi tindakan yang nyata. Nilai-nilai yang dimaksud meliputi:
1.      Pembelajaran;
2.      Kesamaan;
3.      Partisipasi;
4.      Kerjasama; dan
5.      Keadilan Sosial.
Dengan mempertimbangkan nilai-nilai tersebut, maka pembangunan masyarakat dapat didefinisikan sebagai membangun masyarakat secara aktif dan berkelanjutan dengan didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan saling menghormati. Membangun masyarakat berarti merubah struktur kekuasaan untuk menghilangkan kendala-kendala yang menghalangi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam menangani persoalan-persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.


Pemberdayaan masyarakat mempunyai 5 dimensi berikut ini.
1.      Keyakinan: menjalankan program pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara-cara yang memungkinkan peningkatan ketrampilan, pengetahuan, dan rasa percaya diri, sehingga tumbuh keyakinan bahwa masyarakat dapat melakukan suatu perubahan.
2.      Inklusif: program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan dasar pemahaman bahwa terdpat diskriminasi, sehingga kesamaan peluang dan hubungan baik di antara kelompok perlu dibangun. 
3.      Terorganisasi: program pemberdayaan masyarakat dijalankan secara tertata di dalam wadah organisasi atau kelompok yang bersifat terbuka, demokratis, dan akuntabel, sehingga dapat menggiring masyarakat untuk bersama-sama memusatkan perhatian pada penyelesaian persoalan bersama.
4.      Kerjasama: implementasi program pemberdayaan masyarakat harus mampu mendorong hubungan positif di antara kelompok serta mengembangkan dan menjaga hubungan dengan berbagai lembaga untuk membangun kemitraan.
5.      Berpengaruh: program pemberdayaan masyarakat harus diarahkan untuk menggerakkan dan melangkapi masyarakat dengan instrument-instrumen yang memungkinkan masyarakat mengambil bagian dan berkontribusi pada setiap keputusan, layanan, dan aktivitas.
Kelima dimensi menjadi landasan bagi pengembangan suatu kerangka kerja untuk memberdayakan masyarakat.

No comments:

Post a Comment