Mewujudkan
Masyarakat Indonesia Yang Berkeadilan Sosial
A.
Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan
sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk
Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk
mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan
sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai
makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan
beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap
Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap
lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara
harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu :
keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya,
kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati
peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga
negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal
balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara
Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan,
bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan
kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan
dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “…..ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara
kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam
suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang
berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum.
Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok
yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang
bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya
sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus
mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag
dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat
(1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban
melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati
peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup
bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan
umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan penduduk. Keadilan sosial di
bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan yang bersama-sama
dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah yang harus
dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi politik
berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala warga
dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal 27
dan 31
· Persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
· Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan,
· Hak
yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
· Mendapat
pengajaran
Keadilan
politik dan keadilan ekonomi ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial
yang mengindahkan perkembangan masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran
umum terlaksana. Keadilan sosial memberi perimbangan kepada kedudukan
perseorangan dalam masyarakat dan negara. Dengan adanya keadilan sebagai sila
kelima dari dasar filsafat negara kita, maka berarti bahwa di dalam negara,
makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus terjelma keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan
UUD dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga
bagi seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat
kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan
sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan
sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan
perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan
yang dinamis,
yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus
diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita
sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.
B.
Peran Agama
Dalam Keadilan Sosial
Berdasarkan Pancasila,
peranan agama-agama merupakan sumber
daya yang tak pernah kering dalam memperjuangkan masyarakat yang adil
dan makmur. Berdasarkan sila ke-1 (pertama) dikatakan bahwa “negara berdasarkan
Ke-Tuhan-an yang Maha Esa” menurut “kemanusiaan yang adil dan beradab” dipahami
bahwa penyelenggaraan masyarakat yang berkeadilan sosial tidak hanya didasarkan
pada pertimbangan rasional keduniaan semata, melainkan diimbangi dengan
pertimbangan moral ke-Tuhan-an. Dalam hal ini disadari perlu adanya dialog
antaragama, sebab pada hakikatnya semua agama memiliki tanggungjawab dalam
membangun keadilan sosial. Kerjasama dialog–dialog itu tidak hanya mengenai
masalah-masalah yang menyangkut kebebasan dan kerukunan beragama saja, melainkan
mengenai tanggungjawab bersama untuk mengembangkan dasar-dasar etis dan moral
yang kuat bagi pengamalan semua sila Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang
berkeadilan sosial. Dalam Pancasila, Indonesia disebut sebagai negara yang sosialis religius.
C. Upaya Pembangunan Keadilan Sosial Dengan Penanggulangan Kemiskinan
Masalah kemiskinan merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan. Terdapat banyak definisi
kemiskinan, seperti kemiskinan relatif, kemiskinan absolut, kemiskinan
struktural, dan kemiskinan kultural.
Kemiskinan relatif merupakan kondisi kemiskinan
dikarenakan kebijakan pembangunan yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan
masyarakat, sehingga menyebabkan ketimpangan distribusi pendapatan. Di sinilah
letak konteks diperlukannya pembangunan yang berkeadilan.
Kemiskinan secara absolut ditentukan berdasarkan
ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum, seperti
pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan. Kebutuhan pokok minimum
diterjemahkan ke dalam ukuran finansial dan disebut garis kemiskinan. Penduduk
yang memiliki pendapatan lebih rendah dari garis kemiskinan digolongkan sebagai
penduduk miskin. Kelompok ini membutuhkan keberpihakan dari pemangku
kepentingan agar lebih berdaya dalam menatap kehidupan.
Kemiskinan struktural adalah kondisi kemiskinan yang
disebabkan oleh struktur atau tatanan kehidupan yang tidak menguntungkan bagi
penduduk.
Tatanan dimaksud tidak hanya melahirkan
kemiskinan, tetapi lebih jauh lagi melanggengkan kemiskinan di kalangan
masyarakat.
Adapun kemiskinan kultural terutama diakibatkan oleh
adat istiadat atau budaya di suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang,
sehingga tidak dapat terlepas dari siklus kemiskinan. Untuk mengatasi persoalan
yang dihadapi oleh kedua kategori kemiskinan ini diperlukan pendekatan
sosialogis.
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya
mengatasi permasalahan kemiskinan adalah tingkat kedalaman dan keparahan
kemiskinan. Tingkat kedalaman menunjukkan kedekatan rata-rata pengeluaran
penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sedangkan keparahan kemiskinan
menggambarkan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Di Indonesia,
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) maupun Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) lebih
tinggi di perdesaan dibandingkan di perkotaan.
Dalam rangka mengatasi persoalan kemiskinan,
terminologi penanggulangan kemiskinan seringkali digunakan secara bergantian dengan pengentasan
kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan dapat dipahami sebagai upaya-upaya
yang dilakukan untuk membuat penduduk tidak menjadi miskin serta membendung
jumlah penduduk miskin agar tidak semakin banyak. Sedangkan pengentasan
kemiskinan berarti upaya-upaya yang ditempuh untuk meningkatkan kemampuan orang
miskin agar keluar dari garis kemiskinan. Dengan demikian, hakikat dari kedua
terminologi pada dasarnya sama, yaitu memberikan perhatian kepada penduduk
miskin.
Kemiskinan
pada dasarnya lahir dari kondisi ketidakberdayaan seseorang yang dipengaruhi
oleh faktor sosial dan budaya, seperti status dan wawasan yang dimiliki. Makna
seutuhnya dari pemberdayaan masyarakat dihasilkan dari perwujudan nilai-nilai
pembangunan masyarakat menjadi tindakan yang nyata. Nilai-nilai yang dimaksud
meliputi:
1.
Pembelajaran;
2.
Kesamaan;
3.
Partisipasi;
4.
Kerjasama; dan
5.
Keadilan Sosial.
Dengan
mempertimbangkan nilai-nilai tersebut, maka pembangunan masyarakat dapat
didefinisikan sebagai membangun masyarakat secara aktif dan berkelanjutan
dengan didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan saling menghormati.
Membangun masyarakat berarti merubah struktur kekuasaan untuk menghilangkan
kendala-kendala yang menghalangi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam
menangani persoalan-persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Pemberdayaan masyarakat mempunyai 5
dimensi berikut ini.
1. Keyakinan: menjalankan program pemberdayaan masyarakat
dilakukan dengan cara-cara yang memungkinkan peningkatan ketrampilan,
pengetahuan, dan rasa percaya diri, sehingga tumbuh keyakinan bahwa masyarakat
dapat melakukan suatu perubahan.
2. Inklusif: program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan
dengan dasar pemahaman bahwa terdpat diskriminasi, sehingga kesamaan peluang
dan hubungan baik di antara kelompok perlu dibangun.
3. Terorganisasi: program pemberdayaan masyarakat dijalankan
secara tertata di dalam wadah organisasi atau kelompok yang bersifat terbuka,
demokratis, dan akuntabel, sehingga dapat menggiring masyarakat untuk
bersama-sama memusatkan perhatian pada penyelesaian persoalan bersama.
4. Kerjasama: implementasi program pemberdayaan masyarakat
harus mampu mendorong hubungan positif di antara kelompok serta mengembangkan
dan menjaga hubungan dengan berbagai lembaga untuk membangun kemitraan.
5. Berpengaruh: program pemberdayaan masyarakat harus diarahkan
untuk menggerakkan dan melangkapi masyarakat dengan instrument-instrumen yang
memungkinkan masyarakat mengambil bagian dan berkontribusi pada setiap
keputusan, layanan, dan aktivitas.
Kelima
dimensi menjadi landasan bagi pengembangan suatu kerangka kerja untuk memberdayakan
masyarakat.
No comments:
Post a Comment